Antusias Pegawai LAPSUSKA Terima Kunjungan Tamu Ombudsman RI

    Antusias Pegawai LAPSUSKA Terima Kunjungan Tamu Ombudsman RI
    Humas LAPSUSKA Nusakambangan

    CILACAP INFO_PAS - Ombudsman mengajak seluruh pegawai untuk turut ikut serta dalam peran pencegahan maldministrasi yang dimulai dari diri sendiri serta memberikan kontribusi secara aktif di dalam perbaikan sistem pelayanan publik. Rabu (14/06).

    Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bentuk tindakan maladministrasi dibagi ke dalam 10 bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.

    #KemenkumhamRI
    #KemenkumhamJateng  
    #KumhamSemakinPasti
    #KaranganyarAmpuh
    #Lapsuska

    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tim Ombudsman RI Berikan Penguatan Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Tim Ombudsman Datangi LAPSUSKA Lakukan Pemantauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kedepankan SOP, Lapas Besi Berikan Layanan Wartel Gratis Bagi WBP

    Ikuti Kami