Nusakambangan - Haryo, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap Napi dengan kasus pembunuhan di Lapas dengan kategori High Risk yaitu Lapas Karanganyar Nusakambangan, Minggu (14/01/2024).
Narapidana terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya menyadari bahwa ada hal baik yang saya dapatkan disini, kalau saja saya tidak merasakan pembinaan di Nusakambangan, mungkin saya belum berubah dan tidak kapok, ” ujar Narapidana.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Napi tersebut sedang menjalani pembinaan di Lapas dengan sistem keamanan high risk dan kemungkinan bisa turun ke Lapas dengan sistem keamanan maximum security.
Litmas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pembimbing Kemasyarakatan yang salah satunya tertuang dalam Permenkumham No. 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan Pasal 1 angka 5 yang menyatakan “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana”. Litmas merupakan hal penting dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan yang saat ini diterapkan di Nusakambangan sebagai Pilot Project revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia.