CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan memindahkan enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih komprehensif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jumat, 13/09).
Kasibinadik dan Giatja Lapas Cilacap, Wahyuddin, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang mewajibkan anak-anak tersebut mendapatkan pembinaan di tempat yang lebih sesuai dengan usia dan kondisi mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di LPKA Kutoarjo, mereka akan mendapatkan program pendidikan, pelatihan, serta pendampingan psikososial yang lebih intensif, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik, ” ujar Wahyuddin.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Cilacap, dan seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Selama di LPKA Kutoarjo, keenam WBP anak tersebut akan menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi sosial dengan tujuan membantu mereka mengembangkan keterampilan dan kepribadian positif.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pemindahan ini juga mendapat tanggapan positif dari keluarga WBP anak, yang berharap agar anak-anak mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Lapas Cilacap menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan setiap keputusan pengadilan dan terus mendukung program pembinaan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan, terutama anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.