CILACAP – Dalam rangka pemenuhan hak, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi memberikan fasilitas sidang online bagi Warga Binaan berinisial H, oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (03/07/2024).
Dengan pengawalan secara ketat Petugas, kegiatan ini dilaksanakan di ruang registrasi yang bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang harus dijalani oleh Warga Binaan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Fasilitasi sidang online ini merupakan bagian dari upaya Lapas dalam mendukung program digitalisasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso mengatakan bahwa melalui sidang online, proses hukum bagi Warga Binaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, tanpa perlu menghadirkan mereka secara fisik ke Pengadilan ataupun Kejaksaan.
“Fasilitas sidang online di Lapas Besi dilengkapi dengan peralatan teknologi informasi yang memadai, termasuk komputer dan jaringan internet yang stabil. Selain itu, ruang registrasi digunakan agar memberikan kenyamanan dan privasi bagi Warga Binaan selama proses sidang berlangsung, ” ungkap Kalapas.
“Pelaksanaan sidang secara online ini juga dapat meminimalisir resiko gangguan keamanan dan ketertiban dikarenakan tempat pelaksanaan masih di dalam Lapas, ” imbuhnya.
(N.Son/Reza)