Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, yang diusulkan program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu (21/01/2024).
Litmas sendiri merupakan syarat bagi WBP yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Pada kesempatan kali ini Pembimbing Kemasyarakatan melakukan litmas terhadap WBP Lapas Permisan dengan tindak pidana Pembunuhan. Kegiatan dimulai dengan penyampaian maksud dan tujuan dilakukan wawancara dan asesmen bagi WBP yang diusulkan untuk menjalani program Re integrasi Pembebasan Bersyarat.
WBP fokus terhadap pertanyaan yang diajukan oleh PK dalam proses wawancara dan asesmen proses penyusunan Litmas ini. Proses Litmas berlangsung dengan lancar
Bapas Nusakambangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya adalah penyusunan litmas bagi WBP yang diusulkan memperoleh program Re integrasi sosial.