Cilacap - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Cilacap dalam hal ini diwakilkan oleh Pengelola Keuangan Rupbasan Cilacap, Febri Endarani mengikuti kegiatan edukasi perpajakan mengenai refreshment Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah secara Virtual.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB, dengan narasumber Angga Sukma Dhaniswara dan Adella Septikarina, Edukasi perpajakan ini untuk meningkatkan pemahaman bagi bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban serta peraturan perpajakan terkini.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Dalam presentasinya narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kewajiban - kewajiban bendahara instansi pemerintah, baik dalam pemungutan pajak sampai dengan pelaporan.
Pada kesempatan ini juga disampaikan implementasi NIK menjadi NPWP dan Regulasi PMK 58/PMK.03/2022 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan Pemerintah. Maniseh
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#HantorSitumorang
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan