Pindah Domisili, Bapas Nusakambangan Jelaskan Prosedur Pindah Bimbingan

    Pindah Domisili, Bapas Nusakambangan Jelaskan Prosedur Pindah Bimbingan
    Pindah Domisili, Bapas Nusakambangan Jelaskan Prosedur Pindah Bimbingan

    Nusakambangan– Seorang Klien Pemasyarakatan berinisial IM ditemani oleh ibunya mengunjungi ruang layanan Baladewa siang itu. IM adalah Klien Bapas Nusakambangan yang telah satu  bulan menjalankan apel wajib lapor. Ibu IM mengungkapkan kesulitan IM dapat mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan. Oleh karena itu, Klien berencana bekerja ke Kota Jakarta menjual martabak bersama kakaknya.  Menanggapi hal tersebut Nurul seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK)Bapas Nusakambangan menjelaskan prosedur yang harus dijalani bila akan pindah domisili ke luar kota. Senin (27/02/2023).

    “Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu lama dengan mengajukan permohonan pindah tempat bimbingan dan pengawasan. Selanjutnya bimbingan dan pengawasan dilimpahkan dari Bapas Nusakambangan ke Bapas tujuan Klien sesuai dengan tempat domisili yang baru ”, pesan PK. 
    Pelimpahan bimbingan Klien Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
    1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kabapas melalui PK.
    2. PK menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan.
    3. Bapas melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan yang diterima.
    4. Kabapas memeriksa dan menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
    5. Klien menerima surat persetujuan atau penolakan pemindahan bimbingan.
    Pelayanan pelimpahan bimbingan dapat dilakukan paling lama 10 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun. Hasil akhir yang didapatkan adalah surat persetujuan pelimpahan. bimbingan klien Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pengambilan Data Klien di Lapas Besi Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Gratis, Bapas Kelas II Nusakambangan Berkomitmen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tahun Ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

    Ikuti Kami