CILACAP - Dalam sistem peradilan, proses kembalinya mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke dalam masyarakat dikenal sebagai reintegrasi sosial. Untuk menghadapi itu semua, butuh dukungan penuh dari keluarga sebagai penjamin narapidana dalam proses reintegrasi sosial narapidana, Kamis (04/08/2022).
Program reintegrasi sosial dapat berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Asimilasi.
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan, Mukson melaksanakan kunjungan ke rumah penjamin dari Klien berinisial RG di wilayah Cimanggu pada hari Rabu (03/08/2022).
Mukson memberikan penguatan dan arahan terhadap keluarga mengenai peran pentingnya ketika bersedia menjadi penjamin.
“Keluarga merupakan salah satu komponen penting dalam kembalinya RG ke tengah masyarakat. Diharapkan nantinya keluarga memberikan dukungan, turut membina dan mengawasi agar RG dapat menyelesaikan program reintegrasi dengan tertib tanpa ada pengulangan tindak pidana”, ujar Mukson PK Bapas Nusakambangan.
Salah satu persyaratan didalam pengurusan program reintegrasi sosial narapidana yaitu kemampuan penjamin yang tertuang dalam surat jaminan keluarga untuk Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Asimilasi.
Surat jaminan melibatkan keluarga dari narapidana dan keluarga tersebut dianggap sanggup menjamin narapidana tidak akan melakukan tindakan yang dapat melanggar aturan selama di lingkungan masyarakat dan tidak akan melarikan diri selama berada di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini surat jaminan juga memiliki kaitan erat dengan peran dari masyarakat.
Perlunya menginformasikan kepada pihak keluarga sebagai penjamin yaitu selama narapidana sudah diberi kebebasan maka keluarga wajib memberikan dukungan penuh. Dukungan keluarga tersebut dapat berbentuk dukungan materiil maupun moril.
Dukungan materil dengan pemenuhan aspek dasar seperti pemenuhan tempat tinggal, makanan dan pemenuhan aspek finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan dukungan moril dari keluarga dapat berbentuk motivasi diri yang membangun, kehangatan, dan afeksi sehingga RG mendapatkan perasaan diterima kembali oleh keluarga.
Tujuan Sistem Pemasyarakatan dapat tercapai apabila tiga unsur saling mendukung. Adapun ketiga unsur tersebut yakni WBP, Petugas dan Keluarga/Masyarakat. Oleh sebab itu, peran dari setiap pihak dalam mewujudkan proses reintegrasi sosial narapidana jelas sangat penting. Sehingga ketika dalam mewujudkan program reintegrasi sosial yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap narapidana itu berhasil.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Maka akan menciptakan nilai yang positif tanpa adanya penolakan dari masyarakat sehingga narapidana pun dapat menyesuaikan diri mereka ditengah-tengah masyarakat.
(N.Son/***)